HeadlineHumaniora

Pemkot Depok Akan Adakan Aksi Kampanye Simpatik pada Peringatan HTTS

54
×

Pemkot Depok Akan Adakan Aksi Kampanye Simpatik pada Peringatan HTTS

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati

WartaDepok.com – Guna memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) atau World No Tobacco Day yang jatuh setiap 31 Mei, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melaksanakan aksi simpatik.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tema kampanye HTTS tahun ini yaitu ‘We Need Food, Not Tobacco’ (Kita Butuh Makanan, Bukan Tembakau).

Pemkot Depok mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala sekolah/madrasah dan kepala UPTD untuk menugaskan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimasing-masing wilayah untuk serentak melaksanakan aksi kampanye simpatik. Aksi ini akan serentak dilaksanakan pada HTTS di wilayah masih-masing.

“Dalam aksi ini kita melakukan pembinaan dan pengawasan di tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertera dalam Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, dikutip dari laman resmi Kota Depok.

Kemudian, melakukan pembinaan dan pengawasan di area retail atau tempat penjualan penjualan rokok yang berada di wilayah kerja masing-masing. Dalam kampanye tersebut juga akan dilakukan aksi penempelan stiker larangan merokok di KTR.

“Menginput hasil pengawasan dan pembinaan KTR di aplikasi Dashboard KTR melalui aplikasi website dashboard KTR yakni https://dashboardktr.id/auth/login,” ungkapnya.

Berikutnya, melakukan pembinaan mengacu pada delapan indikator kepatuhan masyarakat yakni 7 No, 1 Yes. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok.

Kemudian tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR.

“Terakhir yakni mendokumentasikan dan mengupload foto kegiatan melalui link https://bit.ly/KegiatanHTTS2023,” ungkapnya.

Dirinya berharap, melalui kegiatan ini implementasi kepatuhan KTR di Kota Depok semakin baik. Kolaborasi dan rasa tanggung jawab oleh seluruh stakeholder semakin meningkat.

“Kita juga berharap penurunan angka perokok dan lingkungan semakin nyaman,” tandasnya.

BACA JUGA:  Catat! Berikut Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *