BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Batasi ASN Libur Akhir Tahun, Ini Alasannya

50
×

Pemkot Depok Batasi ASN Libur Akhir Tahun, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Balaikota Depok (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Selama libur akhir tahun aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat dibatasi libur.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengatakan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok beserta keluarga mereka diminta tidak bepergian ke luar daerah selama libur akhir tahun ini.

“ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, menurut Surat Edaran Wali Kota Depok, harus mempertimbangkan peta zonasi risiko penularan COVID-19 serta memperhatikan kebijakan dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang, ” tulis keterangan Wali Kota Depok Idris, Jumat (25/12/2020).

Menurut Surat Edaran Wali Kota yang berlaku hingga 8 Januari 2021, aparatur sipil negara yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah semasa libur akhir tahun juga harus mematuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.

Pemerintah Kota Depok juga memperketat pemberian izin cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/614-Huk/BKPSDM, kepala perangkat daerah harus menerapkan pengaturan ketat, selektif, dan akuntabel dalam memberikan izin cuti di luar cuti bersama kepada ASN.

Pemberian izin cuti, menurut surat edaran tersebut, harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kepentingan ASN serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala perangkat daerah diminta memastikan pegawainya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota dan mengenakan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Rabu 6 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *