WartaDepok.com – Pemerintah Kota Delok melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 3.155 botol.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menjelaskan, ribuan minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai merek tersebut disita dari toko kelontong yang berada di 11 kecamatan. Penyitaan dimulai dari Agustus hingga Desember 2020.
“Alhamdulillah, seluruh sitaan minuman beralkohol yang kami razia, hari ini kita musnahkan, total keseluruhan ada 3.155 botol,” ujarnya Rabu (30/12/20).
Dijelaskannya, jika minuman alkohol ini dirupiahkan totalnya senilai Rp 157 juta. Pemusnahan pun dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar.
“Sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ada sembilan pelanggar yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.
Lienda menyebut, jumlah minuman beralkohol yang disita tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2019. Yaitu sekitar 12.000 botol.
“Karena sedang masa pandemi Covid-19, penertiban lebih fokus kepada pelanggar protokol kesehatan, sehingga tahun ini hanya lima kali penertiban yang kita lakukan untuk minuman beralkohol,” pungkasnya.(Hry/WD)