WartaDepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) sampai September 2020.
Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami perpanjang hingga 30 September 2020. Karena, masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (02/07) dilansir situs resmi.
Sebelumnya, kata Reza pihaknya memberlakukan keringanan penghapusan pajak sejak April hingga akhir Juni. Saat ini, kebijakan tersebut diperpanjang hingga September.
“Ya, kami menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi,” ucapnya.
Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.
“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.
Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” terangnya.
Terakhir, dirinya mengimbau, masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
“Ayo, manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” tutupnya. (wan/WD)