WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui panitia seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CASN Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 800/04/TP-CASN/DEPOK/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CASN di Lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pelaksanaan seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2021, telah dilaksanakan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah pelamar. Dokumen tersebut dicocokkan dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana telah diumumkan dengan Pengumuman Nomor 810/3494 – BKPSDM tanggal 30 Juni 2021.
“Sehingga dapat disampaikan hasil seleksi administrasi sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB, jumlah pelamar yang masuk sebanyak 9.616 orang. Terdiri dari pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 7.004 orang, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru 227 orang, dan pelamar PPPK Guru 2.385 orang,” ujar dilansir situs resmi Kota Depok.
Lebih lanjut, ucapnya, setelah dilakukan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pelamar yang diunggah pada website https://sscan.bkn.go.id secara online, diperoleh hasil pelamar CPNS yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.098 orang, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 2.906 orang. Kemudian pelamar PPPK Non Guru yang MS sebanyak 58 orang, dan TMS 169 orang.
“Sedangkan pengumuman kelulusan seleksi administrasi PPPK Guru akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Masing-masing pelamar dapat mengecek status kelulusan seleksi administrasi setelah login ke https://sscasn.bkn.go.id dan bagi yang TMS dapat melihat alasannya,” jelasnya.
Dikatakannya, pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima. Jika sanggahan diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dia menambahkan, pelamar dapat mengajukan sanggahan mulai 4 – 7 Agustus pukul 12.00 WIB. Sementara itu, khusus pelamar formasi tenaga kesehatan yang dinyatakan TMS karena Surat Tanda Registrasi (STR), dapat mengajukan sanggahan sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021 perihal Verifikasi Administrasi Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada Seleksi CASN Tahun 2021.
“Sedangkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi akan diinformasikan lebih lanjut melalui https://bkpsdm.depok.go.id. Dihimbau pula kepada seluruh pelamar CASN agar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain,” tandasnya.