WartaDepok.com – Jelang Hari Raya Idulfitri, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan semakin meningkat. Menyikapi hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal gencar melakukan pengecekan keakuratan alat ukur SPBU.
Kegiatan ini menindaklajuti surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Nomor: MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023. Perihal peningkatan kegiatan pengawasan dan pengujian Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak di SPBU menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H tahun 2023.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menjelaskan, pengawasan dan pengujian ini bertujuan untuk memastikan mesin pengisian di SPBU mengeluarkan BBM sesuai takaran. Minimal takarannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
“Dari 25 SPBU dan Shell yang kami cek semuanya tidak ada masalah. Masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan SPBU yang ada di wilayah Depok ini pas takarannya,” jelasnya dilansir dari laman resmi pemkot Depok.
Dikatakannya, Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu rata-rata Plus/Minus 30 mililiter per 20.000 mililiter atau 0,15 persen per 20 liter.
“Seluruh SPBU di Depok masih di batas toleransinya, jadi aman,” katanya.
Selain menguji takaran, Tim Pengawasan Metrologi Legal Kota Depok juga memeriksa alat ukur atau mesin SPBU yang dikhawatirkan terdapat alat tambahan yang dapat mengurangi hasil takaran atau literan.
“Dalam kegiatan ini kami menurunkan lima petugas pengawas untuk pengujian takaran BBM,” tandas Zaki.