HeadlineHumaniora

Pemkot Depok Tetapkan THR Pekerja Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

46
×

Pemkot Depok Tetapkan THR Pekerja Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin dan jajarannya usai menyampaikan dan mensosialisasikan sejumlah aturan baru ketenagakerjaan kepada pempinan perusahaan di Kota Depok. (Foto : Diskominfo)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Artinya, jika hari raya Idulfitri (lebaran) jatuh pada 2 Mei, maka THR harus diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022.

Penetapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Serta Surat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 2066/KPG.15/Kesra tentang hal yang sama.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin THR, pemberian THR tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap periode.

“THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tuturnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok

Dia menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atas perjanjian kerja waktu tertentu.

Lalu, lanjut dia, untuk besaran THR, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” papar Thamrin.

Dikatakan Thamrin, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Thamrin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

“Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Depok lantai 8 Balai Kota Depok,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Tok! DPRD dan Pemkot Depok Setujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *