HeadlineKriminal

Pemkot Pasang Stiker Nomor Aduan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

102
×

Pemkot Pasang Stiker Nomor Aduan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi saat memasang stiker nomor aduan pelecehan seksual di transportasi umum di Terminal Depok, Kamis (19/10/23). (Foto: Diskominfo Depok)

WartaDepok.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bekerjasama dengan Dinas Perhubungan melakukan pemasangan stiker nomor aduan pelecehan seksual di sejumlah transportasi umum di Terminal Depok.

Stiker aduan yang ditempel di angkutan kota (angkot) dan bus tersebut berisi informasi nomor pengaduan pelecehan seksual yang dapat diakses 24 jam oleh masyarakat.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, pihaknya melakukan langkah cepat untuk mencegah kasus kekerasan seksual di transportasi umum terulang kembali.

Salah satunya dengan memasang stiker sekaligus menyosialisasikan informasi pengaduan pelecehan seksual kepada para supir untuk bisa langsung bertindak tegas melapor jika mendapati pelecehan seksual terjadi diangkotnya.

“Ini adalah tindak lanjut, agar kejadian kemarin tidak terjadi lagi. Sebenarnya banyak sekali edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di dalam rumah maupun ruang publik yang telah dilakukan misalnya dengan memasang spanduk ke Kecamatan dan kelurahan untuk nomor aduan dan sebagainya,” katanya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Dikatakannya, selain itu guna menekan angka pelecehan terhadap anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga melakukan sejumlah upaya dengan penguatan ketahanan keluarga. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama, masyarakat, pihak sekolah untuk bersama-sama untuk mencegah kekerasan seksual kepada anak dan perempuan.

“Jadi saya juga mengimbau agar masyarakat harus berani melapor, jika melihat mendengar ataupun mengalami bisa laporkan ke 112, HOTLINE pengaduan ke UPTD PPA 08111186598 untuk pelaporan kekerasan kepada perempuan dan anak dan Puspaga 081394458266 untuk konseling dan konsultasi permasalahan keluarga,” tutupnya.

BACA JUGA:  Wujudkan Implementasi KTR, Kecamatan Cilodong Libatkan Stakeholder

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *