HeadlineHumaniora

Pemprov Jabar Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

42
×

Pemprov Jabar Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah. Oleh karenanya di bulan Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasi inpres 2/2021 dengan menerbitkan Pergub No 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Berbekal aturan tersebut Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13.235 tenaga honorer serta 150.500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Selain itu Pemerintah Kabupatan dan Kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespon inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraanya,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.

BPJAMSOSTEK sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Guna memastikan Inpres tersebut dapat terimplementasi dengan baik dan efektif, pemerintah juga telah membentuk tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

BPJAMSOSTEK bersama tim KSP terus melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa wilayah termasuk di Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 19 Mei 2022 di kota Bandung.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa melalui Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa setiap pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan pada tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri menyatakan bahwa Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat menganggarkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN di wilayahnya.

Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meniggal dunia berupa manfaat santunan JKK, JKM, JHT dan beasiswa dengan total manfaat sebesar Rp927juta.

Zainudin mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga. Pihaknya juga menambahkan, untuk Provinsi Jawa Barat selama kuartal 1 tahun 2022 (Januari-April), telah membayarkan klaim sebanyak 210.805 kasus dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungannya terhadap perlindungan pekerja ini,” ujar Zainudin.

Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menambahkan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Pemkot Depok untuk mengimplementasi Inpres 2/2021 sehingga universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai secara optimal dan masyarakat pekerja di Kota Depok dapat dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagerjaan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Raih Predikat Badan Publik Informatif se-Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *