WartaDepok.com – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) resmi dibuka. Pendaftaran akan dilakukan hingga 13 November mendatang melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.depok.go.id.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menerangkan, adapun pendaftaran dibuka untuk pelamar PPPK Guru Prioritas 1 (P1). Dengan formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 767 formasi.
“Penempatan pelamar prioritas 1 dilaksanakan oleh panitia seleksi JF Guru Kemendikbudristek,” ujarnya dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.
Kemudian, imbuhnya, data pelamar prioritas 1 yang digunakan untuk penempatan yaitu data individu lulus nilai ambang batas berdasarkan database kelulusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, data pokok pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu.
“Sementara untuk penempatan bagi pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan kategori. Pertama, Tenaga Honorer Kategori (THK) 2. Kedua, guru Non ASN, ketiga lulusan PPG dan terakhir Guru Swasta,” tandasnya.
Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru P1:
• Pengumuman mendapatkan penetapan bagi P1: 31 Oktober -31 November 2022
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1 : 16-17 November 2022
• Masa Sanggah: 18-20 November 2022
• Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
• Pengumuman Hasil Seleksi untuk P1 :2-3 Februari 2023
• Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
• Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
• Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
• Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
• Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023
Informasi lengkap dan lebih lanjut terkait seleksi PPPK formasi guru lingkup (Pemkot) Depok dapat diakses melalui website: https://bkpsdm.depok.go.id atau twitter: @bkpsdmkotadepok