HeadlineHumaniora

Pendaftaran Secara Online, Berikut Syarat PPDB Tingkat SMP

70
×

Pendaftaran Secara Online, Berikut Syarat PPDB Tingkat SMP

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Kota Depok, Mohamad Thamrin

WartaDepok.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2021 segera dibuka. Bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran dimulai pada akhir Juni dan awal Juli mendatang secara dalam jaringan (daring) atau online.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://depok.siap-ppdb.com/ ,” tutur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin, Sabtu (22/05/21).

Adapun pendafataran terbagi menjadi empat jalur. Jalur zonasi sebesar 50 persen dan  afirmasi 15 persen, dengan rincian siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.

“Lalu ada jalur prestasi sebesar 30 persen. Rinciannya, untuk  yang akademik 20 persen dan nonakademik 10 persen. Kemudian, jalur terakhir ada perpindahan orang tua atau anak Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen,” ujarnya.

Dirinya merinci, jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28 – 30 Juni, dan jalur prestasi 1 – 2 Juli. Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK yaitu 5 Juli.

Lebih lanjut, tutur Thamrin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain persyaratan pada umumnya. Untuk jalur prestasi akademik, salah satunya syaratnya  wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5.

“Sementara untuk anak PTK, syaratnya memiliki SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok,” jelasnya.

Sedangkan, untuk perpindahan tugas orang tua, perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah. Selanjutnya, jalur anak tidak mampu, diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial.

Antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id .

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Rabu 30 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *