WartaDepok.com – Pelaksanaan penjualan hewan kurban di Depok, dibolehkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, namun harus seizin camat di wilayahnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3.
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
“Izin penjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat berdasarkan rekomendasi lurah setempat,” katanya.
Dikatakannya, adapun lurah bertugas melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir lapak.
Selain itu, lurah juga diminta melaporkan data dan perkembangan setiap hari.
“Izin kecamatan tersebut, berlaku mulai 26 Juni sampai 8 Agustus, kecuali RW yang masuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS),” ujarnya.
Begitu juga dengan izin membuka pemotongan hewan kurban, lanjut Diah, harus melalui kecamatan.
Izin tersebut berlaku mulai hari H Iduladha sampai dengan H+3.
Dia juga berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak semua dilaksanakan pada hari H, tetapi dibuat jadwal merata selama empat hari.
Dengan demikian, dapat memudahkan dalam pengawasan penyelenggaraannya.
“Adapun lokasi yang dilarang berjualan adalah di trotoar, jembatan, JPO, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Ketertiban Umum,” tandas Diah. (mia/WD)