WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan tiga ritel yang memasang iklan rokok.
Pemasangan iklan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Terdapat tiga ritel yang melakukan pemasangan iklan rokok. Mereka juga tidak menutup produk rokok sehingga dilakukan penertiban,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman dilansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.
Taufiq mengutarakan, penindakan tersebut sesuai dengan Pasal 13 tentang adanya iklan dan promosi produk rokok di tempat penjualan. Selanjutnya, jika ritel tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa denda.
Dirinya menuturkan, tiga ritel tersebut berada di wilayah yang berbeda. Adapun lokasi ritel berada di Jalan Raya Citayam, Ratujaya, Jalan H Dimun Sukamaju, dan Jalan Raya Tole Iskandar.
“Ketiga ritel ini sudah kami tertibkan dengan mencopot iklan dan diminta untuk menutup produk rokok,” tambahnya.
Terakhir, ujar Taufiq, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban meskipun pada masa pandemi Covid-19. Karena sebagai amanah dalam Perda dan upaya mencegah adanya perokok pemula.
“Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok tetap akan menjalankan tugas melakukan pengawasan dan penertiban sebagai langkah dalam menegakkan Perda KTR,”pungkasnya. (Wan/WD)