HeadlineHumaniora

Peringati May Day di Balai Kota, Pemkot Bersama BPJamsostek Depok Launching Program De’linna Kerren

165
×

Peringati May Day di Balai Kota, Pemkot Bersama BPJamsostek Depok Launching Program De’linna Kerren

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Sebanyak 100 buruh dan pekerja Kota Depok memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2022 di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok. Ratusan orang tersebut berasal dari delapan serikat pekerja yang ada di Kota Depok.

Peringatan May Day sejatinya jatuh setiap tanggal 1 Mei. Namun diundur karena bertepatan dengan libur lebaran 2022,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, pada kesempatan ini juga akan launching program De’linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan. Yaitu program kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan.

Lewat program tersebut, pimpinan yang ada di perusahaan, badan usaha atau pemberi kerja dapat berpartisipasi melindungi risiko pekerjaan pekerja rentan baik melalui alokasi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumber dana lain, untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerjarentan.

Program De’linna sudah disosialisasikan sejak Desember tahun kemarin, namun baru launching pada tanggal 12 Mei 2022.

Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menambahkan bahwa sejak program ini disosialisasikan sampai dengan bulan ini sudah 268 pekerja rentan di wilayah Depok yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Dimana dengan menyisihkan Rp 16.800 per bulan, maka jika terjadi risiko kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan akan di-cover oleh BPJamsostek tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali serta jika mengalami risiko kematian maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian dan beasiswa untuk 2 orang anak sesuai ketentuan yang berlaku,” Tambahnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 14 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *