WartaDepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menciptakan inovasi-inovasi untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak.
Salah satunya melalui program Easy Tax yang menyediakan berbagai pilihan, yaitu akses pendaftaran wajib pajak, pelaporan omzet pajak, serta pembayaran pajak.
“Easy Tax ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan perolehan pajak bisa terus meningkat,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di ruang kerjanya, Rabu (16/06/21).
Endra mengatakan, WP tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk membayar pajak. Pembayaran cukup dilakukan melalui aplikasi atau marketplace yang telah disediakan.
“Seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam pengoptimalisasian pendapatan daerah, pihaknya juga meluncurkan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi.
Dikatakannya, setiap tempat usaha yang memasang alat ini, tarif pajak otomatis dikurangi.
“Untuk restoran dari 10 persen menjadi 7 persen. Dengan penurunan tarif pajak akan mempercepat pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan daya saing usaha,” pungkasnya.