WartaDepok.com – Anggota gabungan Polres Metro Depok melaksanakan operasi penertiban parkiran liar yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (31/3/2021)
Petugas melakukan penindakan dengan mengembok mobil dan mengemboskan ban motor yang parkir sembarangan.
Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly mengatakan operasi gabungan ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Propam Polres Metro Depok. Sasaran kendaraan yang akan dilakukan tindakan yakni parkir liar di sepanjang Jalan Margonda.
“Seperti diketahui sepanjang Jalan Margonda terutama mulai dari Bank BRI, BJB, hingga apartemen Zam-zam kerap dijadikan sebagai tempat parkir liar para pengendara motor, maupun mobil ” katanya di lokasi.
Mantan Kanit PPA Polrestro Depok ini mengungkapkan operasi penertiban parkir liar dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan jalan menjadi sempit imbas digunakan untuk parkir liar.
“Tanpa terkecuali baik masyarakat atau anggota yang masih parkir sembarangan yang jelas-jelas ada rambu larangan parkir akan kita tindak tegas. Kita ikut sertakan anggota Propam jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Dari hasil operasi yang dilakukan, lanjut AKP Elly, berhasil mengembok satu unit mobil Suzuki AVP milik anggota yang digembok sama anggota Dishub.
“Bagi motor yang parkir sembarangan akan kita kempesin ban motornya untuk efek jera,” imbuhnya.
Sementara itu terpisah Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dishub Kota Depok, Agus Timin, dalam operasi penertiban parkiran liar sepanjang pinggir Jalan Margonda diturunkan 20 personil.
“Anggota kita gabung dengan jajaran Polres Metro Depok untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda depan BJB yang sudah sangat menggangu pengendara lain melintas,” tambahnya.
Diakatakannya, sanksi terhadap kendaraan yang melanggar, mulai dari penderekan, pengembokan, dan pengempesan ban.
“Bagi mobil yang kita gembok hari ini akan berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi,” tandasnya.(Hry/WMG)