WartaDepok.com – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket.
Semula direncanakan sidang digelar di dua tempat yaitu di PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Rutan Depok.
Namun sidang digelar di tiga tempat yaitu di PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Rutan Depok.
Agenda sidang adalah tuntutan. Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cathrine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido,” kata JPU Rozi Juliantono, Rabu (6/1/2021).
Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021. “Sidang dilanjutkan pada 12 Januari 2021,” kata majelis hakim.