HeadlinePeristiwa

Polres Metro Depok Lakukan Penyekatan di 3 Titik Hadang Pendemo ke Jakarta

84
×

Polres Metro Depok Lakukan Penyekatan di 3 Titik Hadang Pendemo ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi/Shutterstock

WartaDepok.com – Jajaran Polres Metro Depok melakukan penyekatan di sejumlah titik. Penyekatan dilakukan untuk memberikan imbauan pada massa yang hendak demo ke Jakarta dan bertujuan meminimalisir penyebaran virus korona.

“Kami mealkukan penyekatan di tiga titik. Di fly over Universitas Indonesia (UI), arah masuk Tol Cijago, dan pertigaan Jalan Raya Bogor,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Andi Indra Waspada, Jumat (16/10/2020).

Penyekatan dilakukan di tiga ttitik tersebut karena sebagai akses menuju Jakarta. Sehingga jika ada pergerakan bisa dilakukan imbauan agar massa tidak bergabung ke Jakarta.

“Itu tiga akses yang kita lakukan penyekatan disana untuk mengantispasi jika ada pergerakan massa dari Depok mnuju Jakarta.

Namun sampai saat ini kami belum menemukan massa yang bergerak dari Depok menuju Jakarta. Jadi relatif kondusif. Arus lalin masih lancar terkendali,” tambahnya.

Pihaknya melakukan sejumlah rekayasa lalulintas sehingga jika terjadi pergerakan jangan sampai mengganggu arus lalu lintas.

Pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan pada massa dan tidak bisa melakukan pelarangan. Hanya saja yang menjadi tupoksinya adalah perihal kelancaran arus lalulintas.

“Sesuai tupoksi kita. Kami sifatnya hanya mmberikan imbauan, karena menyampaikan pendapat di muka umum kan diboelhkan undang-undang. Hanya saja kita sebagai Polri menjada kebijakan dari pemrintah dalam hal ini kan situasinya sedang pandemi,” ucapnya.

Massa diimbau tidak menjadi klaster baru dengan adanya kerumunan. Dikatakan Indra, massa boleh saja menyampaikan aspirasi sesuai aturan sepanjang memiliki izin.

“Diharapkan tidak melakukan kerumunan yang berpotensi menyebabkan klaster baru. Intinya sifat kami hanya mengimbau. Jadi tidak ada larangan asal ada ijin, tapi harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada,” katanya.

Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap massa yang melintas. Misalnya apaah terjadi pelanggaran atau tidak.

“Pemriksaan kita adalah pelanggaran aksat mata, misalnya kalau masa naik truk, itu kan secara Undang-undang Lalin sudah salah. Angkutan barang kan tidak untuk angkut manusia karena berpotensi menybabkan kecelakaan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Kalimulya Ikuti Pelatihan Kecantikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *