WartaDepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok turut mengerahkan personelnya untuk melakukan penyekatan terhadap pengendara yang tidak memenuhi ketentuan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 24 personel disebar di empat titik penyekatan.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib), Dinas Perhubungan Kota Depok, Agus Tamin mengatakan, Dishub termasuk bagian dari tim gabungan kepolisian dan TNI. Pihaknya menyiagakan enam personel di setiap titik penyekatan secara bergantian.
“Ada empat lokasi penyekatan. Yaitu depan Pom Bensin Cilangkap, depan Perumahan BSI Jalan Raya Parung, putaran Jalan Dahlia, dan depan Apartemen Margonda Residence atau Restoran Mang Kabayan,” ujarnya dilansir dari portal resmi pemkot Depok, kemarin.
Dirinya menjelaskan, penyekatan dilakukan dalam tiga waktu yang berbeda yaitu pukul 10.00, 17.00 dan 21.00 WIB. Penyekatan berlangsung selama 1,5 jam.
Dikatakannya, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini kendaraan yang melintas sangat dibatasi. Pengendara yang sesuai ketentuan atau yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas.
“Kami membantu tugas-tugas kepolisian dan TNI. Secara ketat memeriksa kendaraan yang ada. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.