WartaDepok.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sudah hampir dua pekan diterapkan di Kota Depok.
Namun masih ada saja warga dan pelaku usaha yang nakal melanggar ketentuan.
Seperti yang terjadi di kawasan Sawangan Depok.
Sehingga Tim Satgas Covid-19 gabungan Polsek Sawangan yang membubarkan kerumunan dan pelaku usaha masih buka di atas kententuan jam buka sesuai aturan PPKM.
Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobijg mengatakan operasi yustisi digelar pukul 21.00 WIB dengan 60 personil gabungan TNI, Satpol PP, Lurah, dan Pokdarkamtibmas patroli mobile.
“Hasil yang didapatkan semalam masih ada para pelaku usaha seperti tempat makan maupun cafe yang masih dibuka diatas jam ketentuan buka yaitu dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB. Ada juga warung kecil nongkrong anak muda menimbulkan kerumunan kita bubarkan,” katanya, Senin (25/1/2021)
Selama penerapan PPKM pihaknya berupaya melakukan langkah persuasif bersama tiga pilar melakukan operasi penegakan disiplin secara stasioner maupun mobile dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Secara menyeluruh status penyebaran virus Covid di Kecamatan Sawangan dan Pengasinan berstatus zona merah. Untuk itu segala upaya termasuk kolaborasi bersama TNI yaiti Koramil Sawangan dan tiga pilar turun bareng dalam melakukan soaialisasi pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Terpisah Plt Camat Sawangan Feri Birowo mengatakan operasi pendisiplinan Covid-19 dalam rangka PPKM ini akan terus dilakukan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Bersama unsur kepolisian yakni Polsek Sawangan, TNI, serta Satpol PP di kecamatan maupun kelurahan akan bersinergi tidak cape-capenya akan melakukan imbauan sosialisasi penerapan aturan pembatasan kegiatan masyarakat atau disebut PPKM dalam mencegah penyebaran virus,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat selalu mematuhi aturan yang sudah ada dalam menekan penyebaran virus Covid-19.