WartaDepok.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro di Depok, Jawa Barat, diperpanjang hingga 19 April 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyebutkan, perpanjangan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, indikator RT zona kuning, oranye, dan merah penyebaran Covid-19 lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
“Misalnya untuk zonasi RT zona merah, kalau Inmendagri sebelumnya diatur jika di dalam satu RT ada lebih dari 10 rumah yang ada kasus (Covid-19), maka itu zona merah.
Saat ini sudah diubah, jika lebih dari 5 rumah saja, saat ini sudah zona merah,” jelas Dadang kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, berdasarkan data terbaru per 4 April 2021, sebanyak 4.217 RT di Depok masuk kategori zona hijau (0 kasus Covid-19 dalam sepekan).
Kemudian, ada 985 RT zona kuning (1-5 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan), 86 RT zona oranye (6-10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan), serta 5 RT zona merah (lebih dari 10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan).
Kini, berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, suatu RT masuk zona kuning jika ada 1-2 rumah dengan kasus Covid-19 dalam sepekan, zona oranye jika ada 3-5 rumah dengan kasus Covid-19, dan zona merah jika ada lebih dari 5 rumah dengan kasus Covid-19.
Dadang mengungkapkan, data dan peta zonasi RT di Depok saat ini mungkin akan berubah menyesuaikan perubahan indikator zonasi RT dalam Inmendagri teranyar.
“Kami sedang menghitung karena ini perlu tabulasi data, perlu pengolahan data, kemungkinan besar akan mengubah zonasi,” tambah Dadang. (kompas)