HeadlineHumaniora

Presiden Optimis Penerimaan Pajak Tumbuh

39
×

Presiden Optimis Penerimaan Pajak Tumbuh

Sebarkan artikel ini
Dok. Setpres

WartaDepok.com – Pengendalian pandemi Covid-19 terus menjadi prioritas pemerintah. Namun, urusan kesejahteraan rakyat juga tidak kalah pentingnya.

Terkait kesejahteraan ini, Presiden Joko Widodo mencanangkan target pencapaian, antara lain, menekan tingkat pengangguran terbuka pada angka 5,5–6,3 persen, kemiskinan 8,5–9 persen, ratio ketimpangan di kisaran (ratio Gini) 0,376–0,378, dan IPM (indeks pembangunan manusia) bisa naik ke level 73,41–73,46.

Ihwal target pembangunan itu secara resmi telah disampaikan Presiden Jokowi melalui Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, di depan Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senin (16/08/2021). Perlu pembiayaan guna mencapai perbaikan indikator tersebut.

“Untuk mencapai sasaran pembangunan, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada 2022 menjadi Rp1.840,1 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp333,2 triliun,” ujar Presiden.

Maka, mobilisasi pendapatan negara akan dilakukan, dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Terkait pendapatan dari sektor pajak, Presiden Jokowi mengatakan bahwa reformasi perpajakan sangat diperlukan guna memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.

Reformasi tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. ‘’Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ujar Presiden Jokowi pula.

Selanjutnya, upaya peningkatan PNBP juga terus dilakukan, di antaranya, melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan. Jurus lainnya ialah penggunakan teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap senantiasa menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

Dengan segala rencana pembiayaan pembangunan itu, pemerintah merencanakan APBN di tahun 2020 adalah sebesar Rp2.708 triliun. Direncanakan defisit anggaran akan sebesar Rp868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB) di tahun berjalan. Pada tahun anggaran 2021, defisit anggaran diperkirakan mencapai 5,7 persen dari PDB. Pada 2022 defisit mulai menyempit.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pula rencana defisit itu penting sebagai langkah mencapai konsolidasi fiskal. Pasalnya, pada 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi tiga persen terhadap PDB, sesuai ketentuan di dalam UU Keuangan Negara.

‘’Defisit anggaran 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali,” ujarnya.

Dalam rangka keberlanjutan fiskal itu pula, wanti-wanti Presiden Jokowi tentang penerimaan dari sektor perpajakan menjadi penting.

Kampanye Twitter

Tanggung jawab penerimaan negara ini utamanya ada pada Kementerian Keuangan. Maka, lewat akun Twitter resminya, pada cuitan Selasa (23/8/21), Kementerian Keuangan menyosialisasikan target penerimaan negara Rp1.840,7 triliun itu. Pada salah satu video pendek yang di-attached pada cuitan itu ada angka target penerimaan pajak Rp1.262,9 triliun, yang naik 10,5 persen dari perkiraan realisasi pajak 2021. Angka itu juga merupakan 68,6 persen dari pendapatan negara.

Situasi pandemi memang harus membuat target penerimaan negara terkoreksi. Pada 2020, penerimaan negara anjlok. Bukan hanya tak mencapai target, bahkan bergerak turun menjadi lebih rendah dari 2019. Penerimaan negara pada 2019 mencapai Rp1.960,6 triliun, dan merosot ke level Rp1.699,9 triliun pada 2020.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

‘’Pendapatan negara kita mengalami kontraksi 16,7 persen di tahun 2020. lebih rendah sekitar Rp327 triliun dari 2019,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers pada awal 2021.

Berdasarkan komponennya, penerimaan negara yang mencapai Rp1.633,6 triliun tersebut berasal dari pajak sebesar Rp1.070 triliun, setara dengan 89,3 persen dari target menurut Perpres 72/2020 yang ditetapkan sebesar Rp1.198,8 triliun. Realisasi ini juga lebih rendah jika dibandingkan posisi 2019 yang berhasil kumpulkan Rp1.322,7 triliun.

Namun, dari sisi kepabeanan dan cukai, realisasi sampai sepanjang 2020 tercatat Rp212,8 triliun. Angka itu mencapai 103,5 persen dari target Perpres 72/2020 sebesar Rp205,7 triliun. Pada saat yang sama, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga melebihi target, yakni tercatat Rp338,5 triliun, atau 115,1 persen dari target Perpres 72/2020 yang hanya sebesar Rp294,1 triliun. Adapun dana hibah mencapai Rp12,1 triliun, jauh melampaui target yang ditetapkan Rp1,3 triliun.

Bagaimana realisasi 2021? Penerimaan pajak semester I tahun 2021 tercatat Rp557,8 triliun, naik 4,9 persen dari semester 1 tahun 2020. Meski dihantam oleh pandemi Covid-19 gelombang kedua, yang berkecamuk sejak akhir Mei, ada optimisme bahwa pajak penerimaan semester II-2021 ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya (year on year/yoy). Pada 2022, targetnya naik 10,5 persen dari angka realisasi (perkiraan) 2021.

Dalam sistem keuangan negara saat ini, penerimaan pemerintah ada dari tiga pos, yakni pajak, PNBP, dan hibah. Dalam sistem perpajakan itu ada pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya, semisal penjualan saham. Semua masuk katagori pajak dalam negeri.

Ada pula pajak perdagangan internasional, seperti bea masuk dan pajak ekspor–semisal untuk minyak sawit mentah (CPO). Adapun yang tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ialah penerimaan sumber daya alam, seperti royalti bahan tambang batubara. Ada pula penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan (deviden BUMN), pendapatan badan layanan umum (rumah sakit, SIM, STNK, penyewaan frekuensi untuk telekomunikasi), dan PNBK lainnya. Yang tergolong hibah ialah pendapatan negara karena bantuan dari negara lain atau lembaga internasional, seperti bantuan vaksin atau sarana pendidikan.

Kekurangan penerimaan negara atas beban APBN itu masuk dalam defisit, yang dibiayai dengan utang negara. Biasanya dilakukan dengan penerbitan surat utang negara (SUN) atau surat berharga negara (SBN). SUN atau SBN ini diminati oleh investor lokal.

Bank Indonesia juga dimungkinkan membeli SBN seperti dilakukan pada 2020 dan 2021. Maka, pada Selasa (24/8/21), Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Sri Mulyani menandatangi surat keputusan bersama (SKB) tentang pembelian SBN senilai Rp224 triliun oleh BI untuk 2022. SKB ini disusun dalam skema burden sharing, pembagian beban, terkait APBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *