WartaDepok.com – Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya mengamankan seorang pria paruh baya atau angkatan babe gue (ABG) karena diduga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan anggotanya mengamankan MK (50), wiraswasta, di rumahnya daerah Sukmajaya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa putrinya masih berusia 14 tahun telah menjadi korban cabul.
“Pelaku mencabuli korban masih duduk di bangku SMP.
Saat dalam keadaan sepi pelaku memangil korban, lalu korban disuruh masuk ke dalam diajak ke dalam kamar mandi lalu terjadi pencabulan tersebut,” ujar Ibrahim, Sabtu (4/7).
Pada saat pelaku mencoba mengelabui, korban tidak menaruh curiga lantaran antara keduanya sudah saling mengenal.
“Lantaran kasus pencabulan anak di bawah umur, pelaku kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok,” katanya.
Terpisah Kanit PPA Polrestro Depok, Ipda Elia mengatakan hasil pemeriksaan pelaku mengaku tergiur dengan korban setelah sebelumnya memangku korban.
“Libido pelaku memuncak setelah melihat korban tidur, setelah itu memangku korban lalu diajak ke kamar mandi terjadi pencabulan tersebut.
Korban juga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku,” tandasnya.
Saat ini anggotanya masih meminta keterangan pelaku dan menyelidiki apa ada korban lainnya atau tidak.
“Anggota kami masih memeriksa pelaku apakah ada korban lainnya atau tidak,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikenakan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.