WartaDepok.com – Buruh Depok kembali melakukan aksi menolak disahkan UU Cipta Kerja. Mereka melakukan aksi di depan perusahaan masing-masing. Salah satunya di Jalan Raya Bogor.
“Mungkin untuk sementara ini kita akan tetap melakukan aksi sampai besok di perusahaan masing-masing dengna cara unras di perusahaan masing-masing untuk tetap menyuarakan penolakan UU oOnibus Law,” kata Ketua Fderasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Mkanan Minumam Kota Depok, Samsudin, Rabu (7/10/2020).
Di Depok kata dia ada sekitar delapan federasi dengan total 10.000 buruh. Rencanya, mereka aksi ke DPR RI kemarin. Namun karena terganjal aturan maka hal itu dibatalkan.
“Hari ini rencananya kita konvoi di Jalan Raya Jakarta Bogor sampai perbatasan Jakarta kita kembali lagi, tapi sekali lagi terkait izin baik dr polres maupun gugus tugas untuk konvoi kita batalkan. Sementara teman-teman tetap kembali melakukan aksi unras di perusahaan masing-masing sampai besok,” tukasnya.
Ditegaskan dia bahwa ini adalah persoalan bersama dan tidak hanya dikeluhkan buruh Depok saja. “Inikan isu nasional dan memang bukan hanya Depok, semua terkena dampak. Depok juga bagian dari buruh Indonesia. Semua nasional kan terdampak uu omnibus law.
Kami buruh depok, buruh se-Indonesia menolak UU Omnibus Law. Kita akan serahkan ke nasional. Nasional yg akan melakukan, banding ke mk. Urutannya kan seperti itu. Kalau UU disahkan kan ada jalan lain, yaitu ke MK,” tegasnya.
Diakui dia ada rasa kecewa karena tidak bisa konvoi. Namun mereka lebih mematugi aturan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Kecewa pasti karena ruhnya buruh sebetulnya adalah pergerakan. Ketika Bipartit tripartit, mediasi tidak mendapatkan hasil.
Maka jalan terakhir adalah aksi buruh. Kita sgt kecewa tp sekali lagi, karena kondisi negara kita sedang pandemi Covid-19 khususnya Depok tertinggi di Jabar, mau tdk mau kita harus melihat situasi ittu sbg bahan pertimbangan juga.
Jadi memang saat ini buruh dilema. Di satu sisi kita terancam Covid-19, di satu sisi kita terancam omnibus law,” pungkasnya.