WartaDepok.com – Juru bicara Tim Gugus Tugas, penanganan dan percepatan Covid – 19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua jumlah pelanggar terlihat meningkat bila dibandingkan dengan yang pertama.
Sebab kata dia, ada kelonggaran dalam aturan dan pemberian tindakan tegas. Maka dari itu, Pemerintah Kota Depok, telah menetapkan sangsi sebagai penegakkan aturan pembatasan sosial yang dibakukan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut disebutkan tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dadang Wihana saat Diskusi Daring Instran, perihal antisipasi pemudik lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1.441 Hijriah lintas wilayah Jabodetabek, Rabu (6/5/2020).
Kendati demikian, kata dia, penerapan PSBB di wilayah seperti Jakarta, Depok, Bogor, dan Tanggerang perlu ada sinergritas antar wilayah dalam menerapkan aturan tersebut.
Menurut pria yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini keseragaman aturan yang mengatur PSBB tidak bisa ditegakkan pada satu wilayah saja, melihat pergerakan warga yang sangat dinamis terutama di wilayah tiang penyangga Ibu kota DKI Jakarta.
“PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus seragam dengan DKI Jakarta. Sehingga secara bisa berjalan dengan baik,” kata Dadang . (Wan/WD)