WartaDepok.com – Artis ternama Raffi Ahmad dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Raffi Ahmad dilaporkan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Advokat Publik David Tobing sudah diterima Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri Depok, Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran prokes dua pekan ke depan.
“Gugatan sudah kami terima dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
Majelis hakim pun sudah disusun. Sidang perdana dijadwalkan Rabu (27/1).
“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” tukasnya.
Sebelumnya, Raffi dilaporkan okeh David Tobing atas dugaan pelanggaran prokes. Gugatan dDavid Tobing secara online ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar,” katanya dalam keterangan resminya. (Wan/WD)