WartaDepok.com – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, S. H., M.H bersama Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Depok menghadiri rapat koordinasi terkait pelaksanaan bantuan hokum non litigasi yang ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok melakukan sinergitas bersama JPN Kejaksaan Negeri Depok dalam mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban iuran badan usaha kepada BPJS Ketanagakerjaan.
Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok mengatakan, total ada 26 Badan Usaha menunggak iuran yang telah berhasil ditertibkan sehingga berhasil memulihkan keuangan negara dari bulan Januari 2021 sampai dengan Januari 2022 yaitu sebesar Rp3,2 miliar.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Depok atas kerjasama dan sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa meningkatkan kepatuhan terhadap Badan Usaha sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.