WartaDepok.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok telah disetujui DPRD dalam sidang paripurna pada Rabu (30/12/2020).
Raperda itu pertama yaitu Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kedua yaitu Raperda Kota Depok tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
Wakil Ketua Pansus I, Supariyono menyebutkan, raperda ini sudah dibahas oleh Pansus I dan Pansus II, beberapa waktu lalu.
“Pertama yaitu Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kedua yaitu Raperda Kota Depok tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok,” kata Wakil Ketua Pansus I, Supariyono, Kamis (31/12/2020).
Untuk Raperda Kota Depok tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Persetujuan dilakukan pada 23 November kemarin.
“Pansus I telah membahas dua raperda dan sepakat untuk menjadi perda,” katanya.
Sebelumnya, sambung Supariyono, Pansus I sudah melakukan pembahasan awal pada 14 – 16 September kemarin.
Kemudian, melakukan study banding dengan wilayah lainnya dan melakukan rapat dengan pendapat serta rapat akhir dengan instansi terkait.
Sementara itu, perwakilan Pansus II, Ade Supriatna menambahkan, pihaknya melakukan pembahasan terkait Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seluruhnya sudah dilakukan pembahasan dan dapat ditetapkan sebagai perda.
“Sudah disetujui untuk dilanjutkan menjadi perda,” pungkasnya. (Wan/WD)