HeadlinePeristiwa

Ratusan Warga Depok Langgar Tak Pakai Masker Didenda

49
×

Ratusan Warga Depok Langgar Tak Pakai Masker Didenda

Sebarkan artikel ini
Dok. Satpol PP Kota Depok

WartaDepok.com – Ada 271 warga Kota Depok yang melanggar tak gunakan masker di tempat umum saat operasi Gerakan Depok Bermasker.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, selama Operasi Gerakan Depok Bermasker yang sudah diperpanjang ada jumlah pelanggar mengalami penurunan dibandingkan hari pertama di lima titik operasi.

“Data ini mengalami penurunan dibandingkan kemarin sebanyak 305 pelanggar,” kata Lienda Ratnanurdianny dilansir situs resmi Pemkot Depok.

Lienda menuturkan, adapun untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 18 pelanggar yang membayar denda dan 132 pelanggar dengan sanksi sosial, Pasar Musi terdapat 5 pelanggar yang membayar denda dan 25 orang dengan sanksi sosial.

Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 12 pelanggar yang membayar denda dan 1 orang dengan sanksi sosial.

“Untuk di Hek Cipayung ada 15 pelanggar yang membayar denda dan 18 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 10 pelanggar yang membayar denda dan 30 pelanggar dengan sanksi sosial,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Sanksi tersebut berupa denda maupun sanksi sosial.

“Pelanggar harus membayar denda maupun sanksi sosial,” tandasnya. (wan/WD)

BACA JUGA:  Melalui Cipayung Expo, Kenalkan Produk UMKM Lokal Go Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *