HeadlineHumaniora

Revisi SE Pengendalian Mobilitas selama Larangan Mudik, Pusat Perbelanjaan Maksimal Pengunjung 30%

47
×

Revisi SE Pengendalian Mobilitas selama Larangan Mudik, Pusat Perbelanjaan Maksimal Pengunjung 30%

Sebarkan artikel ini
Pengunjung berburu diskon di MAP Bazar, Margo City Mal, Jumat (4/12). Margo City Mal menghadirkan bazar pakaian guna menarik pengunjung dengan diskon sampai 80 persen hingga Januari 2021 serta tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi tersebut.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik  Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut.

Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idulfitri dari tanggal 12 – 16 Mei 2021, seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, juga menerapkan aturan yang sama. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas.

Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Jumat 1 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *