HeadlineHumaniora

RK Sanksi Pesantren Melanggar Protokol Kesehatan, DPRD Jabar: Kalau Perlu Bantu Pendanaan

67
×

RK Sanksi Pesantren Melanggar Protokol Kesehatan, DPRD Jabar: Kalau Perlu Bantu Pendanaan

Sebarkan artikel ini
Imam Budi Hartono Via Instagram

WartaDepok.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Imam Budi Hartono meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan pesantren (ponpes).

Sebab, ia menilai ada keputusan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat diskriminatif soal memberikan sanksi kepada ponpes yang melanggar protokol kesehatan di lingkungannya.

“Diskriminatif sekali makanya saya mohon untuk dicabut,” ucap Imam Budi Hartono dalam keterangan yang diterima WartaDepok.com, Rabu (17/6).

Dalam keputusan Gubernur Jawa Barat itu sebut dia,  ada butir tiga surat Kesanggupan dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar.

Kendati demkian, pria yang kerap disapa IBH ini menyarankan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwam Kamil (RK) untuk membantu menyediakan sarana pesantren agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

“Kalau bisa menyiapkan pendanaan dalam rangka protokol kesehatan di pesantren tersebut. APBD Jawa Barat untuk Covid-19 cukup besar lebih dari Rp 7 triliuan, harusnya sebagian bisa untuk pesantren,” tegas IBH.

Lebih lanjut, pesantren adalah wadah pendidikan agama Islam dan merupakan salah satu ciri Jawa Barat.

“Pembiayaan pesantren secara umum dilakukan secara swadaya oleh warga pesantren. Karenanya, dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi pesantren,” ucap bakal calon Wali Kota Depok dari PKS ini.

Menurutnya sebagian pesantren besar belum siap untuk menyelenggarakan dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit.

Selanjutnya ia mengatakan, butir tiga surat pernyataan kesanggupan tersebut justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.

“Kenapa pesantren saja yang diminta untuk membuat pernyataan tersebut? ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.

Semoga RK bisa mencabut Kepgub tersebut dan membantu sarana kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pesantren,”pungkasnya. (wan/WD) 

BACA JUGA:  Hujan Angin, DLHK Depok Imbau Warga Jauhi Pohon Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *