BalaikotaHeadline

Sah, 2021 Jabatan RT RW dan LPM Lima Tahun di Depok

2971
×

Sah, 2021 Jabatan RT RW dan LPM Lima Tahun di Depok

Sebarkan artikel ini
Balaikota Depok (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Masa jabatan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok akan berubah di tahun ini.

Sebab, panitia khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok, Jawa Barat telah melakukan kajian rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2002 tentang Pendoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Pencabutan Perda No 10 Tahun 2002 sudah dicabut dalam paripurna beberapa waktu lalu. Jadi ada peraturan baru, salah satunya masa jabatan RT, RW, dan LPM, ” kata anggota Pansus 6 Imam Musanto, Senin (22/2/2021).

Kata Imam menjelaskan, masa jabatan usai Peraturan Daerah itu dicabut menjadi lima tahun yang sebelumnya tiga tahun.

Selain itu, jabatan ketua lingkungan itu akan dibatasi selama dua periode saja.

“Jabatan RT, RW, dan LPM akan lima tahun dan hanya dua periode. Jadi kalau dua periode hanya 10 tahun, ” jelas Imam.

Selain masa jabatan, sambung Imam, insentif RT, RW, dan LPM akan ada kenaikan dari sebelumnya.

Peraturan ini kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan berlaku usai keluarnya peraturan wali kota (Perwakilan).

“Diberlakukan tahun ini, lebih cepat lebih baik, ” ucap Imam Musanto.

Imam menambahkan, selama proses pembahasan ini Pansus 6 banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun steakholder. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DPRD Depok Setujui Lima Raperda dalam Rapat Paripurna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *