WartaDepok.com – Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok yang berlokasi Jl. Raya Muchtar No. 99 Sawangan – Kota Depok telah berpatisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) dengan cara membayar iuran 40 pekerja rentan untuk terlindungi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
40 pekerja rentan tersebut telah dibayarkan iurannya untuk bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022.
Menurut Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok. Program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah perlindungan yang diberikan badan usaha untuk pekerja rentan yang berasal dari lingkungan sekitar.
Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Depok nomor : 560/738/Naker/XII/2022, pekerja rentan adalah kategori pekerja informal yang memiliki keterbatasan penghasilan sehingga tidak mampu membiayai iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri untuk melindungi risiko pekerjaan seperti pemulu, penggali kubur, pengurus jenazah, pengurus rumah tangga, pengajar keagamaan, petani dan lain – lain.
Dengan iuran Rp16.800,- tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.
“Kami jajaran manajemen dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok yang telah melaksanakan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan secera tertib administras dan berpartisipasi dalam program CSR ini, semoga Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok sukses dan mendapatkan keberkahan,karena program ini merupakan prongram yang sangat mulia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” tutup Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.