WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel bangunan toko di Jalan Raya Krukut, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, kemarin (02/11). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penawasan Ketertiban Umum, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, serta Perda Kota Depok Nomor 12 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Penyegelan dilakukan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya dikutip melalui laman resmi Penkot Depok, Kamis (03/11/22).
Lienda pun berpesan kepada masyarakat yang memiliki bangunan tetapi belum berizin untuk segera menyelesaikan perizinannya. Pasalnya, Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB.
“Masih banyak pelimpahan dari DPMPTSP yang akan kami tindaklanjuti, maka segera urus izin bangunannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penyegelan itu, kata Taufiq, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.
“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya.