HeadlinePeristiwa

Satu dari Sembilan Pelaku Tawuran di Depok Napi Asimilasi

85
×

Satu dari Sembilan Pelaku Tawuran di Depok Napi Asimilasi

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan sembilan pelaku tawuran yang menuebabkan luka parah di bagian tangan kiri korban.

Luka tersebut akibat sabetan senjata tajam jenis pedang yang membuat urat nadi korban putus.

“Ke sembilan pelaku tersebut ada yang masih berusia di bawah umur.

“Seluruhnya ada 11 orang tapi yang ketangkep baru sembilan orang, dua lainnya masih DPO,” kata Kapolsek Pancoranmas Kompol Tri Harijadi kepada wartawan, Kamis (30/7).

Dari sembilan tersangka yang sudah diamankan, dua diantaranya mengaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan barang bukti pedang dan stik golf.

“Dari dua orang pelaku pembacokan, seorang diantaranya berinisial MR (19) merupakan napi yang pada saat Covid-19 mendapat asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk mengurangi kepadatan di dalam ruang tahanan,” katanya.

“Pelaku ini inisialnya MR (19) merupakan pelaku asimilasi.

Tri menjelaskan, awalnya korban dan pelaku bersama teman-temannya saling janjian untuk tawuran melalui aplikasi Whatsapp.

Namun sebelum menyepakati letak lokasi tawuran, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari. Pelaku sudah lebih dulu menyambangi korban di Gang Berkah, Kampung Lio, Kecamatan Pancoranmas dan melakukan pembacokan.

“Janjian awalnya untuk tawuran namun karena pelaku sudah tahu posisi korban dimana, kemudian disamperin dan didatangi lalu kemudian dilakukan pembacokan oleh MR dan seorang tersangka lainnya. Sementara tersangka lainnya hanya ikut-ikutan,” kata Tri.

Polsek Pancoran Mas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah celurit, satu buah pedang, satu buah besi tipis yang bagian ujungnya tajam, sebuah stik golf, serta dua buah sepeda motor yang digunakan untuk menyambangi korban.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Depok juga menangkap 4 orang tersangka pengedar ganja pada Senin (06/7).

Dimana salah satu tersangka inisial H (30) merupakan napi Rutan Depok yang pada saat Covid-19 mendapat asimilasi atau pembebasan bersyarat program Kemenkumham RI untuk mengurangi kepadatan ruang tahanan.(wan/WD)

BACA JUGA:  Metrologi Legal Awasi SPBU Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *