HeadlinePeristiwa

Satuan Narkoba Polres Metro Depok Gagalkan 46 Kg Sabu Beredar di Jabodetabek

233
×

Satuan Narkoba Polres Metro Depok Gagalkan 46 Kg Sabu Beredar di Jabodetabek

Sebarkan artikel ini
Foto: M. Irwan Supriadi/WartaDepok.com

WartaDepok.com – Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengagalkan jaringan pengedar sabu kelas kakap ke Jabodetabek dengan total berat 46 Kilogram (Kg).

Sabu dengan berat 46 Kg itu dari seorang kurir di Padang, Sumatera Barat. Sabu tersebut dikemas dalam 44 bungkus teh hijau merk Guan Yin Wang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapaan terhadap lima tersangka.

Kemudian dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polrestro Depok dan mengarah pada satu nama yang kini masih buron.

Foto: M. Irwan Supriadi/WartaDepok.com

“Nah pengungkapan ini adalah hasil pengembangan terhadap lima tersangka. Kemudian dikembangkan oleh Polres Metro Depok ini mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta, khususnya ini yang dilakukan penyidikan teman-teman Satuan Narkoba dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO,” kata Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).

Satu tersangka berhasil diamankan yaitu EP yang bertugas sebagai kurir.

Dia membawa sabu atas perintah bos besar yaitu SS. Sabu itu akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya di Ibu Kota.

“Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersnagkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang,” tegasnya.

Tim langsung menuju lokasi. Namun disana, pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel tersebut.

Dalam hotel tersebut didapat dua koper berisi sabu.

“Barbuk dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat neto 46 kg,” paparnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita ancam dengan hukuman mati untuk para pelaku ini,” tutupnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 31 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *