WartaDepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebanyak 1.402.915 pemilih.
Dengan rincian, 690.261 laki-laki dan 712.654 perempuan yang tersebar di 5.570 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, DPS tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS pada (05/04) lalu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kecamatan yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 April 2023.
“Sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kelurahan yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 31 Maret 2023,” ujar Nana dilansir dari laman resmi kota Depok.
“Rekapitulasi oleh PPS ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari – 14 Maret 2023 yang lalu,” sambungnya.
Dikatakannya, DPS yang telah ditetapkan akan diumumkan di kantor kelurahan setempat pada 12 April mendatang. Untuk itu,ia mengimbau masyarakat untuk datang mengecek namanya.
“Jika belum terdaftar bisa melaporkan dan menyampaikan kepada jajaran KPU di lapangan,” tutupnya.