BalaikotaHeadline

Sempat Ditolak, Pemkot Depok Kembali Ajukan Raperda Religius

267
×

Sempat Ditolak, Pemkot Depok Kembali Ajukan Raperda Religius

Sebarkan artikel ini
Balaikota Depok (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok Sri Utami mengatakan bahwa Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Religius akan dibahas kembali, raperda itu sempat ditolak beberapa fraksi DPRD Depok.

Raperda itu diajukan kembali oleh Pemerintah Kota Depok dan masuk ke program pembentukan peraturan daerah (Propemda) pada 2021.

“Insya Allah, mudah – mudahan kalau tidak ada halangan.Sekarang sudah dimasukan ke Propempeda, itu usulan Pemkot Depok, “kata Sri Utami, Jumat (6/11/2020).

Sri Utami mengatakan, Pemerintah Kota Depok harus menyempurnakan draf Raperda yang berdasarkan perkembangan dan masukan atau pandangan masyarakat banyak.

Sambung Sri, kalau sudah draf dan naskah akademisnya lengkap tinggal pemerintah kota mengirim surat ke DPRD.

“Nanti ketika draf-nya sudah lengkap, naskah akademis ya lengkap pemerintah menyurati DPRD Depok berdasarkan UUU 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ” kata Politikus PKS ini.

Setelah itu, kata Sri, Raperda itu akan dikaji ulang oleh DPRD dan setiap fraksi memberikan pandangan di dalam paripurna.

“Setelah itu dibuat panitia khusus (Pansus) untuk membahas itu, ” kata Sri.

Sri mengemukakan, Raperda Religius ini sebetulnya merupakan filosofi Pancasila. Di mana Pancasila adalah sebagai idiologi bangsa Indonesia yang terdapat lima sila.

“Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa), menjiwai seluruh Sila. Ini yang harus dibedakan. Jadi jangan salah paham. Dianggap mementingkan satu agama saja, tapi seluruh agama yang diakui undang undang,” jelas Sri Utami.

Sementara itu, Sri Utami menambahkan, dalam Raperda Religius ini juga akan mengatur soal insentif para rohani dari berbagai agama yang disetujui oleh Undang-undang.

Selama ini kata dia, diatur dengan peraturan Wali kota yang dinilai masih lemah. Sehingga perda adanya peraturan daerah untuk menguatkan aturan tersebut.

“Terkait rohani, itu seluruh rumah ibadah dapat porsi dan pembimbing rohani. Nanti masuk ke perda itu. Soal anggaran nanti diatur. Sebelum insentif ini pakai perwal. Nah itu kan lemah, kalau perda lebih kuat. Terkait kerukunan agama, kelembagaan dikuatkan perda religius. Jadi jangan mempersangka buruk, ”

“Kemarin itu sempat ditolak, dan walk out, kita inginnya semua proses musyawarah. Tapi seperti itu mau bagaimana lagi, diajukan lagi dan dibahas sekitar April 2021 termasuk Raperda lainya, ” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Ingatkan Calhaj Persiapkan Ilmu dan Fisik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *