Warta Depok.com – Setelah diperiksa, Keket keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok menggunakan rompi tahanan berwana orange. Keket ditahan bersama seorang sekuriti rumahnya berinisial JJ di Rutan Cilodong.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 tentang undang-undang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Yang bersangkutan di tuntut dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara,” kata Herlangga.
Keket diantar ke rutan Cilodong dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Depok dengan mobil berplat merah dengan nopol B 9003 EQU milik Kejari Depok. (rub/WD)