WartaDepok.com – Sidang lanjutan terdakwa Catherine Wilson alias Keket rencana digelar pada Rabu (6/1).
Keket didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Sidang tetap akan dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi.
“Sidang akan digelar Rabu 6 Januari 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Rabu (6/1/2021).
Sidang akan digelar di dua lokasi. Pertama di PN Depok dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan penasehat hukum (PH).
Sedangkan terdakwa berada di Rutan Depok.
“Sidang digelar virtual. Di Rutan Depok dan PN Depok,” paparnya.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli.
Namun ahli yang dimaksud belum bisa disebutkan namanya. “Mendengarkan keterangan Ahli yang diajukan Terdakwa dan penasehat hukumnya,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Keket didakwa atas tiga pasal. Yaitu Pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.