WartaDepok.com – Korlantas Polri meluncurkan aplikasi registrasi SIM online bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, peluncuran ini di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019).
Selain registrasi SIM online, ada peluncuran smart SIM dalam acara tersebut. Apa itu?
Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan bahwa registrasi SIM Online dan Smart SIM merupakan terobosan baru untuk memaksimalkan pelayanan publik berbasis mengikuti kemajuan teknologi, khususnya menyambut revolusi industri 4.0.
“Smart SIM sebagai inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas,” ujar tambah dia sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (25/9).
Refdi memaparkan bahwa smart SIM sendiri tak hanya sebagai legalitas dalam berkendara. Smart SIM itu bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik. Misalnya untuk membayar e-toll dan kebutuhan lainnya. Dengan kata lain bisa berfungsi sebagai e-money.
“Tak hanya untuk bayar e-toll, Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang,” jelas dia.
Refdi mengungkapkan, Smart SIM bisa diisi maksimal Rp 2 juta, saat ini bekerja sama dengan bank BNI dan berencana untuk bekerja sama dengan beberapa bank lainnya. Namun untuk fungsi uang elektronik ini masih menunggu izin dari Bank Indonesia.
“Justru itu yang saat ini kami lakukan adalah masa uji coba. Beberapa bank sudah mendukung dan support, meski begitu bagaimanapun BI adalah unsur utama dalam perbankan,” pungkas dia.
Adapun Registrasi SIM Online merupakan suatu situs yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan baru maupun perpanjangan SIM. Namun, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Kelebihan registrasi SIM online yakni pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet, tak perlu antri pada saat pendaftaran, bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan serta lebih cepat dan akurat.
Nasib SIM Lama dan Biaya Pembuatan SIM Baru
Kakorlantas Irjen Refdi Andri mengatakan SIM model lawas tetap sah dijalan, masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk membuat SIM baru apabila masa berlakunya masih panjang.
“Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan,” imbaunya.
Justru Refdi mengimbau agar para pemilik SIM yang hendak habis masa berlakunya segera memperpanjang.
“Tetapi yang sudah akan habis masa berlakunya segeralah lakukan perpanjangan jangan sampai sudah habis, itu harus kita lakukan uji ulang,” kata Refdi.
Ia menambahkan saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan registrasi secara online yang juga baru diluncurkan. Keuntungannya pemohon diberikan prioritas dalam penerbitan SIM, misalnya tak perlu antre dengan yang registrasi on the spot.
Biayanya pun tak berubah. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000