HeadlineHumaniora

Soal Black Spot, Depok Minta Bantuan Kepolisian-BPTJ

194
×

Soal Black Spot, Depok Minta Bantuan Kepolisian-BPTJ

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana ( kiri )  bersama Direktur Lalin BPTJ Zamrides (kanan). ( Foto: Diskominfo ) 
WartaDepok.com –  Empat titik rawan kecelakaann (black spot) di Kota Depok mulai ditangani oleh Dinas Dinas Perhubungan Kota Depok bersama Polres Metro Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Yaitu dengan menambah perlengkapan dan rambu-rambu lalu lintas guna meminimalisir kecelakaan.
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya  telah menyampaikan usulan kepada BPTJ terkait penanganan lalin di Kota Depok. Termasuk usulan penambahan rambu lalu lintas di beberapa titik black spot.

“Sebelumnya, bersama Wali Kota Depok Mohammad Idris, kami sudah audiensi dengan Kementerian Perhungungan. Alhamdulillah,  tahun ini BPTJ akan memasang pita kejut, CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), zebra cross, warning light, rambu penyeberangan, rambu kecepatan dan rambu rawan kecelakaan di lokasi black spot,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama BPTJ dan kepolisian di Ruang Rapat Terminal Jatijajar, kemarin.

Dadang menjelaskan, berdasarkan data unit laka Polres Metro Depok, terdapat empat titik black spot di Kota Depok.  Antara lain Jalan Raya Bogor, Jalan Margonda Raya dan Jalan Raya Bojongsari.

“Selain titik-titik ini, kami juga kembali mengusulkan beberapa lokasi yang sering terjadi kecelakaan. Yaitu Jalan Raya Sawangan tepatnya di depan Perumahan Telaga Golf dan RM Saung Talaga,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lalin BPTJ, Zamrides mengatakan, pihaknya hadir memang untuk melengkapi kebutuhan di daerah terkait perlengkapan jalan khususnya di  titik yang rawan kecelakaan. Termasuk di Kota Depok.

Terlebih, sambungnya, kebutuhan  yang diusulkan tersebut,   berdasarkan indikator  black spot Korlantas Polri, selama dua tahun terakhir,terdapat tiga kejadian kecelakaan lalu lintas dengan radius 500 meter. Termasuk korban kecelakaan meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dengan total perhitungan 30 poin sehingga dikategorikan  black spot.

“Untuk itu, melalui rapat hari ini yang dihadiri Kanit Laka Polres Metro Depok dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI yang menangani jalan nasional, kami akan melalukan intervensi sesuai dengan berita acaranya,” tutupnya (depok.go.id)

BACA JUGA:  2025, Pemkot Depok Prioritaskan Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *