WartaDepok.com – Dua orang spesialis pencuri sepeda motor dicokok Tim Satreskrim Polrestro Depok. Kedua pelaku adalah Indra dan Syamsudin.
Mereka telah beraksi di kawasan Jabodetabek sebanyak 46 kali.
Sasarannya adalah motor yang diparkir di pinggir jalan namun tidak dikunci ganda.
Kedua pelaku telah beraksi sejak September 2019. Dari kedua pelaku diamankan empat unit sepeda motor hasil curian.
Modus yang dilakukan adalah, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Bermodalkan kunci T dan Y, para pelaku menyongkel motor yang telah diincar. Dalam beraksi, biasanya mereka berkelompok sebanyak lima orang.
“Peran masing-masing adalah dua eksekutor, dan tiga lain yang mengawasi serta membawa motor,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (8/7).
Pengakuan pelaku, mereka banyak beraksi di Jabodetabek. Namun untuk di kawasan Depok, mereka kerap beraksi di Citayam.
“Sasarannya di Jabdoetabek, tapi seringnya di wilayah Citayam dan Depok,” tambahnya.
Citayam kerap dijadikan sasaran karena menurut pengakuan pelaku, disana banyak kendaraan terparkir tanpa pengawasan ketat.
“Mereka mengaku warga disana banyak yang lengah meletakan kendaraannya tanpa penjaga, dan memang mereka tinggal dekat sana, sudah hapal medan,” tukasnya.
Kedua pelaku diamankan di Citayam.
Namun pada saat penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga di berikan tegas terukur dengan dilumpuhkan bagian kaki.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” kata Kapolres.
Sementara itu pelaku Indra mengaku sehari bisa menggasak satu unit motor setiap hari. Motor dijual pada penadah sekitar Rp 800-1 juta. Hasil dari penjualan dibagi pada kelompok.
Untuk menggondol satu unit, dia hanya memerlukan waktu satu menit.
“Kalau lebih dari semenit ditinggal. Yang paling gampang Mio, yang paling sulilt Vario,” katanya.