WartaDepok.com – Sebagai salah satu upaya menanggapi keluhan tagihan bulanan listrik pelanggan PLN yang melonjak.
PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan hingga berlipat-lipat, sehingga membebani pelanggan akibat adanya Pandemi Covid-19.
“PLN membuat skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada bulan Juni 2020,” kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok, Putu Eka Astawa kepada WartaDepok.com, Sabtu (6/6).
Dengan skema tersebut, kata dia, pelanggan rumah tangga yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen dari pada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.
Maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran,” ujar dia.
Oleh karena itu, tagihan pelanggan tersebut baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni. (Wan/WD)