HeadlinePeristiwa

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Depok Awasi Ritel di Cimanggis

105
×

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Depok Awasi Ritel di Cimanggis

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Depok saat melakukan pengawasan di salah satu ritel di Kecamatan Cimanggis. (Foto: Istimewa)

WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke tiga belas ritel. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 13 ritel pada Senin (28/03) kemarin. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Cimanggis.

“Terdapat satu dari 13 ritel yang tidak menutup produk rokok sehingga kami tertibkan,” katanya kepada dilansir melalui laman resmi pemkot Depok.

Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi remaja agar tercapai kualitas manusia yang sehat dan unggul.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh ritel di Kota Depok untuk mematuhi Perda yang berlaku. Selan itu menutup display rokok sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak di tempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” jelasnya.

Satpol PP Depok pun akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana.

BACA JUGA:  DPRD Depok Bahas Kinerja 2024 dan Renja Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *