WartaDepok.com – Terdakwa kasus pencabulan di rumah ibadah kawasan Depok divonis 15 tahun penjara. Ia adalah SPM didakwa telah melakukan perbuatan bersalah dengan dua korban anak dibawah umur.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto membacakan putusan,” Rabu (6/1/2021).
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 11 tahun. Putusan itu disambut baik korban dan keluarga juga penasehat hukum.
“Putusannya 15 tahun. Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 undang-undang no 35 tahun 2014,” kata penasehat hukum korban J dan A, Azas Tigor Nainggolan.
Selain diputus penjara 15 tahun, SPM juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dan restitusi pada kedua korban. Masing-masing pada korban J sebesar Rp 6 juta dan korban A sebesar Rp 11 juta.
“Saya pikir ini putusan sudah tepat sudah pas sesuai dengan undang-undang nah ke depan memang karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi.
Dengan PP 70 itu menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam sekarang di undang-undang masih terasa ringan makanya perlu direvisi,” pungkasnya. (Wan/WD)