WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
SE yang diterbitkan pada 10 Juni tersebut, sebagai acuan dalam menghadapi pelaksanan kegiatan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H. Edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014.
Yaitu tentang Pemotong Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dalam SE tersebut termaktub, mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19.
Untuk pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban.
Kemudian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban.
Antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan.
Selain itu, SE juga menekankan untuk memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Serta, memperhatikan tata cara pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok.
Berikut Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok :
https://drive.google.com/file/d/1w3kvg4YSLnaNCpowa66LVp-S9nSND4v0/view?usp=sharing