HeadlinePeristiwa

Tidak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu di Depok

139
×

Tidak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu di Depok

Sebarkan artikel ini
Petugas yang tergabung Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok saat melakukan sosialisasi wajib menggunakan masker, Senin (20/7/2020). (M. Irwan Supriyadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok terdiri dari Satpol PP, Polantas, Damkar, PMI dan Dishub Depok menggelar kegiatan menggalakkan kembali penggunaan masker bagi pengendara di lampu merah Ramanda, Senin (20/7/2020).

Usai ada penegasan dari Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dikenakan denda.

Dari pantauan pelaksanaan tersebut, masih banyak warga pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintasi lokasi. Khususnya pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pick-up.

“Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker, ” kata Komandan Satpol PP Depok Suharna di lokasi.

Suharna mengatakan, sesuai aturan pada tanggal 23 Juli nanti warga yang tidak pakai masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp 50 ribu.

Dijelaskan Suharna bahwa sosialisasi ini akan berlangsung mulai 20-22 Juli 2020.

“Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker. Dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok,” ujarnya.

Gerakan ini lanjut Suharna akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.

“Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya.
Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas, ” tuturnya.

Windarianto salah satu pengendara motor yang melintas dilokasi mengapresiasi teguran dan masker yang diberikan oleh petugas.

Sebab dirinya mengaku lupa membawa masker ketika keluar dari rumah.

Ditanya terkiat denda sebesar Rp50 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker per 23 Juli 2020 nanti? .

Windarianto mengaku setuju dengan kebijakan itu, guna mengurangi penyebaran Covid-19.

“Bagus kalau di denda saya setuju. Untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.

Suharna menghimbau, supaya tidak terkena denda dan bisa melindungi diri serta keluarga.

Agar selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan ggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung pada Senin (13/7/2020).

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Pada tahap ini, dengan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” kata Emil, saat menggelar konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

Penerapan ini, lanjut Emil, bakal efektif dilakukan pada akhir Juli ini untuk pelaksana hingga 14 hari mendatang.

“Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli, pemberlakuan dendanya akan dimulai,” ucapnya.

Jika ada masyarakat yang tidak membayar denda tersebut, Emil memastikan pihaknya telah juga menyiapkan sanksi sosial.

“Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati,” ucapnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemkot Dapat Hibah Satu Unit Bus Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *