HeadlinePeristiwa

Tiga Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di PN Depok, Didenda Rp 1 Juta

54
×

Tiga Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di PN Depok, Didenda Rp 1 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Tiga pedagang minuman beralkohol di Kota Depok telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (23/12/2020) lalu.

Mereka telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring merupakan pedagang minuman beralkohol (minol) yang ditertibkan pada Sabtu (19/12) kemarin.

Pelanggar sudah kedapatan mengedarkan dan menjual minol secara ilegal.

“Ada tiga pelanggar yang ikut sidang tipiring,” kata Lienda dikutip WartaDepok. com dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Senin (28/12/2020).

Kata Lienda, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, tiga pelanggar yang menjual minol dikenakan denda senilai Rp 1 juta.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Terakhir, Lienda berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Selasa 5 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *