WartaDepok.com – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini mulai melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Depok.
Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, pihaknya melakukan sidak dengan melibatkan sejumlah unsur.
Antara lain perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami terbentuk satu tim. Mulai hari ini sampai tanggal 14 nanti akan melakukan sidak,” tuturnya dikutip melalui laman resmi kota Depok.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, perusahaan tersebut akan membayarkan THR paling lambat tanggal 14 April mendatang. Pihak perusahaan juga telah menyesuaikan gaji pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok.
“Alhamdulillah, perusahaan ini akan membayarkan THR sesuai ketentuan, hingga tanggal 14 April nanti kami terus monitor untuk memastikan pekerja sudah mendapatkan THR-nya,” tambahnya.
Sementara itu, Human Resources Manager PT Colmitra Persada Indonesia, Sylvia Chandra memastikan, pekerjanya akan mendapatkan THR pada H-7 lebaran. Bahkan dapat dipercepat pemberiannya dari waktu yang sudah ditetapkan.
“Kami ikuti aturan pemerintah dalam pemberian THR kepada pekerja, bisa dimungkinkan lebih cepat,” pungkasnya.